A. Persyaratan Penerima BPSM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran
2013, akan memberikan BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar
dengan persyaratan sebagai berikut :
- Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
- Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.
B. Mekanisme Pelaksanaan dan Tahapannya
Mekanisme pelaksanaan pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA
melalui Kartu Jakarta Pintar
agar akurat dan tepat sasaran, yaitu dengan melakukan tahapan sebagai berikut :