SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI SDN DURI PULO 07 PAGI (VISI " GURU BIMBINGLAH KAMI KE NEGERI YANG CEMERLANG, ENGKAU BAGAI PENYULUH HIDUP KAMI ") JL KH ZAINUL ARIFIN NO: 71 KELURAHAN DURI PULO, KECAMATAN GAMBIR JAKARTA PUSAT NO TELP: (021)63867937 SDN DURI PULO 07 PAGI: 28 Feb 2013

Kamis, 28 Februari 2013

PEDOMAN PENERIMA KARTU JAKARTA PINTAR 2013


A.    Persyaratan Penerima BPSM
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Tahun Anggaran 2013, akan memberikan BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orang tua dan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.
  3. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Kepala Seksi Dikdas/Dikmen Kecamatan setempat yang selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
  5. Menandatangani lembar Pakta Integritas yang telah disediakan.

B.     Mekanisme Pelaksanaan dan Tahapannya
Mekanisme pelaksanaan pemberian BPSM bagi peserta didik SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/SMKLB/MA melalui Kartu Jakarta Pintar agar akurat dan tepat sasaran, yaitu dengan melakukan tahapan sebagai berikut :