INFO TUNJANGAN FUNGSIONAL DAN TUNJANGAN NON SERTIFIKASI
Tunjangan Non Sertifikasi bagi Guru PNS/CPNS, adalah guru yang belum dapat sertifikat pendidik. Misal Guru A adalah lulusan Sertifikasi Tahun 2011, berarti sudah dapat sertifikat (jika lulus) meskipun sampai sekarang belum dapat Tunjangannya. Guru B adalah peserta sertifikasi Tahun 2012, berarti belum dapat sertifikat, jadi guru B boleh diusulkan Tunjangan Non Sertifikasi. Untuk format Tunjangan Non Sertifikasi Silahkan Klik disini. Setelah anda isi Format(jangan lupa untuk menyimpan dengan nama file sekolah anda, misal SDN Bungur 01, maka filenya adalah SDN Bungur 01 PNSD) silahkan kirim ke email: misrun_run@yahoo.com, cetakan usulan silahkan kirim ke Sudin Tendik Dikdas Jakarta Pusat, Jl. Tanah Abang I, dengan Bapak Toro atau yang mewakilinya. Untuk data guru yang sudah kirim Klik disini.
Kabar untuk Tunjangan Fungsional ini ada daftar nama yang diusulkan ke Departemen, ini daftar nama per awal Agustus jadi bagi bapak/ibu guru yang mungkin belum tercantum sudah mengirimkan diatas tanggal 10 Agustus 2012, berarti masih dalam proses pengajuan, harap sabar!!!. Daftar nama Klik disini